SOSOK Desnayeti, Hakim MA yang Masih Ngotot Ingin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah profil Desnayeti Hakim Agung yang inginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati

Dalam foto yang beredar itu, tampak Ferdy Sambo menunduk seperti sedang bermain gawai di atas meja bewarna putih.

Ada banyak makanan dan minuman di atas meja tersebut.

Mantan Kadiv Propam itu terlihat mengenakan kaus berwarna hitam polos, dengan sandal hitam.

Potongan rambutnya pun terlihat pendek dan begitu rapi, berbeda dengan penampilannya saat menjalani sidang terakhir.

Dalam unggahannya itu Ajudan Pribadi menuliskan caption singkat.

Namun, ia tak menjelaskan detail apa maksud dari keterangan yang dituliskannya itu.

“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam unggahannya itu.

Publik pun langsung heboh di sosial media dengan dugaan masing-masing.

Banyak yang bertanya-tanya dengan kebenaran foto tersebut.

Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Padahal seharusnya Ferdy Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat ini, Ferdy Sambo sedang menunggu putusan kasasi MA.

Karena foto tersebut sudah viral dan warganet sudah ramai meminta klarifikasi, akhirnya pengacara Sambo buka suara.

Arman Hanis membantah kliennya keluar dari rutan dan tinggal di rumah seperti unggahan tersebut.

Menurut Arman, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," ujar Arman.

Namun Arman tak tahu kapan foto itu diambil oleh ajudan pribadi.

“Yang pasti pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob, dia tak bisa keluar,” ujarnya.

Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima Hakim Agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.

Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.

Trisha Eungelica Unggah Momen Romantis Sambo dan Putri Chandrawati

PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas via Tribun Medan)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka yang ke-23 pada Jumat (7/7/2023).

Hal ini diketahui dari ucapan yang diunggah putri keduanya Trisha Eungelica Ardyadana.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menikah pada 7 Juli 2000.

Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi genap berusia 23 tahun pada hari ini.

Melalui Instagram pribadinya, Trisha mengunggah video berupa kompilasi foto dan momen kebersamaan orang tuanya.

Pada slide kedua, tampak amplop berisi surat yang Trisha kirim untuk ayah dan ibunya.

"230707 - happy anniversary mams n paps. walaupun tahun ini konsepnya LDR but i wish u tons of blessing, love, and happiness in ur marriage."

"sisanya ada di surat yak. love u all sososososoooo much mwah," tulis Trisha pada akun @trishaeas.

Unggahan anak Ferdy Sambo itu langsung dibanjiri komentar warganet.

Sebagian memberikan semangat kepada Trisha, namun tak sedikit yang menyindir sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak

Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok

Baca: Respons Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Dirinya Berhenti Eksekusi Yosua

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Biodata Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim Agung MA yang Inginkan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

 



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer