SOSOK Desnayeti, Hakim MA yang Masih Ngotot Ingin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah profil Desnayeti Hakim Agung yang inginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati

- Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang

- Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

Sebagai informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Dari kiri ke kanan: Hakim Agung MA, Desnayeti; Terdakwa Ferdy Sambo; dan Hakim Agung MA Jupriyadi. Dua Hakim Agung MA, Desnayeti dan Jupriyadi, tolak anulir vonis Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. (YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY)

Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diputuskan lewat sidang kasasi yang digelar secara tertutup, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.

Dua dari lima hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti, dissenting opinion alias berbeda pendapat.

Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

FERDY SAMBO TAK DIHUKUM MATI, TAPI DIHUKUM SEUMUR HIDUP

Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J ini hanya dihukum seumur hidup.

Hal itu seusai permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA).

MA pun meng anulir hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun

Namun upaya tersebut ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Permohonan itu akhirnya diterima dan di anulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer