Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Rosti Simanjuntak (kanan) saat menunjukkan bukti Laporan Polisi perihal dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambi cs di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua mengaku sedih dan terkejut mendengar putusan kasasi MA yang meringankan hukuman pembunuh anaknya.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari Tribun Jambi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Putusan MA itu juga melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Yosua.

Baca: Inter Miami vs Charlotte FC di Perempat Final Piala Liga: Jadwal, Kick Off, Prediksi, Link Streaming

Baca: Tak Jadi Dipecat, Irjen Napoleon Bonaparte Bertugas Lagi sebagai Pati Polri: Pensiun November 2023

Tapi Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

(tribunnewswiki.com/kompas.tv/kompas.com/tribunnews)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer