Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup melalui kasasi MA.
Kortingan hukuman ini tak hanya didapatkan oleh Ferdy Sambo, melainkan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara), Ricky Rizal Wibowo (dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara).
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddina Simanjuntak yang selama ini memperjuangkan keadilan terhadap keluarga Brigadir J pun ikut angkat bicara.
Kamaruddin mengaku sudah menduga dengan keputusan akhir dari MA itu, yakni meringankan hukuman Sambo dan kawan-kawan.
Ia juga menyebut bahwa terdapat lobi politik di dalam lingkungan MA meski putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik 'pasukan bawah tanah' dan sebagainya," kata Kamaruddin, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca: Kronologi Nabila Febrianti Selamatkan Kucing hingga Kakinya Diamputasi, Sopir Truk Jadi Tersangka
Walaupun sudah menduga-duga akan keputusan MA tersebut, Kamaruddin Simanjuntaka mengaku tetap kecewa.
Apalagi, kata dia, putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu<' ujar dia.
Sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ini dibacakan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Ternyata ada dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca: Mengenal Sosok Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikah dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ternyata Kaya Raya
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Namun keduanya kalah suara.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.