Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup melalui kasasi MA.
Kortingan hukuman ini tak hanya didapatkan oleh Ferdy Sambo, melainkan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara), Ricky Rizal Wibowo (dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara).
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddina Simanjuntak yang selama ini memperjuangkan keadilan terhadap keluarga Brigadir J pun ikut angkat bicara.
Kamaruddin mengaku sudah menduga dengan keputusan akhir dari MA itu, yakni meringankan hukuman Sambo dan kawan-kawan.
Ia juga menyebut bahwa terdapat lobi politik di dalam lingkungan MA meski putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik 'pasukan bawah tanah' dan sebagainya," kata Kamaruddin, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca: Kronologi Nabila Febrianti Selamatkan Kucing hingga Kakinya Diamputasi, Sopir Truk Jadi Tersangka
Walaupun sudah menduga-duga akan keputusan MA tersebut, Kamaruddin Simanjuntaka mengaku tetap kecewa.
Apalagi, kata dia, putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu<' ujar dia.
Sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ini dibacakan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Ternyata ada dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca: Mengenal Sosok Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikah dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ternyata Kaya Raya
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Namun keduanya kalah suara.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua mengaku sedih dan terkejut mendengar putusan kasasi MA yang meringankan hukuman pembunuh anaknya.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari Tribun Jambi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Putusan MA itu juga melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Yosua.
Baca: Inter Miami vs Charlotte FC di Perempat Final Piala Liga: Jadwal, Kick Off, Prediksi, Link Streaming
Baca: Tak Jadi Dipecat, Irjen Napoleon Bonaparte Bertugas Lagi sebagai Pati Polri: Pensiun November 2023
Tapi Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
(tribunnewswiki.com/kompas.tv/kompas.com/tribunnews)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini