Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia. Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini.
Baca: Pantas Kevin ABG 16 Tahun Mau Nikah dengan Mariana Umur 41 Tahun: Jodohku Sahabat Ibuku
Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah.
Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah.
Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka. Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," kata Lisa dalam akun Lisa Tbbr.
Lisa sendiri mengaku bahwa dirinya sebelumnya tidak tahu menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
Dalam klarifikasinya, Lisa juga membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.
"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah.
Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi.
Baca: TERKUAK Sosok Ayah Kevin Istri Mariana Wanita 41 Tahun, Tak Setuju Anaknya Nikah Muda: Ia Baru Sunat
Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya.
Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang.
1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.
"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi alhamdulillah cukup," pungkasnya.
Pernikahan antara Mariana dan Kevin memang dinilai melanggar Undang-Undang.
Sebab, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
(tribunnewswiki.com/tribun bogor)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini