Mariana dan Kevin Terancam Masuk Penjara Gegara Nikah Melanggar Hukum, Ibunda: Mending Cerai Saja

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengantin baru di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Mariana (41) dan Kevin (16) terancam bisa masuk penjara.

Hal ini dikarenakan pernikahan Mariana dan Kevin dinilai telah melanggar hukum.

Pernikahan viral beda usia 25 tahun antara Mariana dan Kevin telah menjadi sorotan publik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) turut menyoroti pernikahan anak di bawah umur itu.

R. Hoesnan selaku perwakilan dari KPAI Kalbar menegaskan pihaknya telah mengamati kisah cinta Mariana dan Kevin tersebut.

Pihaknya menyayangkan pernikahan Mariana dan Kevin telah terselenggara.

Menurut KPAI, pernikahan tersebut harusnya tak terselenggara karena Kevin masih dalam usia anak, yakni di bawah usia 18 tahun.

Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa)

Baca: Didatangi KPAI-Dinsos, Mariana dan Kevin Terpaksa Harus Pisah Ranjang: Sampai Kevin Umur 18 Tahun

Dalam undang-undang perkawinan pun usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Maka dari itu, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski telah sah secara agama.

Hoesnan menyampaikan hal itu dalam acara Kabar Petang TV One.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana," kata Hoesnan, dikutip dari Tribun Bogor via TV One, Jumat, 4 Agustus 2023.

"Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," imbuhnya.

Untuk menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian mencari bukti pernikahan terlarang tersebut.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," kata dia.

Baca: Mengenal Sosok Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikah dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ternyata Kaya Raya

Ditegaskan Hoesnan, walau kedua pihak telah mengaku bahwa pernikahan itu digelar secara tanpa paksaan, hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Sementara itu, ibunda Kevin, Lisa, yang mengetahui hal tersebut lantas murka karena anaknya disebut bisa masuk penjara gara-gara menikah dengan sahabatnya, Mariana.

Lewat akun Facebook-nya, Lisa marah dan menanggapi ancaman dari Hoesnan selaku pihak KPAI Kalbar itu.

Bak tak ingin anaknya kena perkara hukum, ibu enam anak itu pun meminta Mariana dan Kevin bercerai.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah. Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer