Hal ini dikarenakan pernikahan Mariana dan Kevin dinilai telah melanggar hukum.
Pernikahan viral beda usia 25 tahun antara Mariana dan Kevin telah menjadi sorotan publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) turut menyoroti pernikahan anak di bawah umur itu.
R. Hoesnan selaku perwakilan dari KPAI Kalbar menegaskan pihaknya telah mengamati kisah cinta Mariana dan Kevin tersebut.
Pihaknya menyayangkan pernikahan Mariana dan Kevin telah terselenggara.
Menurut KPAI, pernikahan tersebut harusnya tak terselenggara karena Kevin masih dalam usia anak, yakni di bawah usia 18 tahun.
Baca: Didatangi KPAI-Dinsos, Mariana dan Kevin Terpaksa Harus Pisah Ranjang: Sampai Kevin Umur 18 Tahun
Dalam undang-undang perkawinan pun usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.
Maka dari itu, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski telah sah secara agama.
Hoesnan menyampaikan hal itu dalam acara Kabar Petang TV One.
"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana," kata Hoesnan, dikutip dari Tribun Bogor via TV One, Jumat, 4 Agustus 2023.
"Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," imbuhnya.
Untuk menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian mencari bukti pernikahan terlarang tersebut.
"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," kata dia.
Baca: Mengenal Sosok Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikah dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ternyata Kaya Raya
Ditegaskan Hoesnan, walau kedua pihak telah mengaku bahwa pernikahan itu digelar secara tanpa paksaan, hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.
"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Sementara itu, ibunda Kevin, Lisa, yang mengetahui hal tersebut lantas murka karena anaknya disebut bisa masuk penjara gara-gara menikah dengan sahabatnya, Mariana.
Lewat akun Facebook-nya, Lisa marah dan menanggapi ancaman dari Hoesnan selaku pihak KPAI Kalbar itu.
Bak tak ingin anaknya kena perkara hukum, ibu enam anak itu pun meminta Mariana dan Kevin bercerai.
"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah. Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai.
Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia. Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini.
Baca: Pantas Kevin ABG 16 Tahun Mau Nikah dengan Mariana Umur 41 Tahun: Jodohku Sahabat Ibuku
Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah.
Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah.
Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka. Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," kata Lisa dalam akun Lisa Tbbr.
Lisa sendiri mengaku bahwa dirinya sebelumnya tidak tahu menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
Dalam klarifikasinya, Lisa juga membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.
"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah.
Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi.
Baca: TERKUAK Sosok Ayah Kevin Istri Mariana Wanita 41 Tahun, Tak Setuju Anaknya Nikah Muda: Ia Baru Sunat
Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya.
Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang.
1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.
"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi alhamdulillah cukup," pungkasnya.
Pernikahan antara Mariana dan Kevin memang dinilai melanggar Undang-Undang.
Sebab, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
(tribunnewswiki.com/tribun bogor)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini