Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
(TRIBUNPALU/TRIBUNTIMUR/TRIBUNSULTRA/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribun Palu dan Tribun Timur dengan judul Nama Gita Gunawan TWK Indo di Taiwan Trending, Dikaitkan Video Syur 7 Bagian di Medsos dan Siapa Sosok Gita Gunawan di Video Viral TikTok? Ketahuan Pekerjaan Sebenarnya dan 3 Bahaya Mengintai dan Video Viral TKW Gita Gunawan Tersebar di TikTok dan Twitter, Kini Terungkap Sosok Sebenarnya?