- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Cara membuat SIM C 2023
- Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
- Ikuti ujian teori.
- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.
Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).