Korlantas Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori.
Tiga kategori tersebut adalah SIM C, C I, dan C II mulai 2023.
Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal penggolongan SIM C.
Baca: Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca: Beredar Video Polisi Gagal Lewati Pola Ujian SIM C, Kapolres Sragen: Itu di Polda Jabar
Penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,seperti dilansir Kompas.
Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca: Sosok Arifin Purwanto, Advokat yang Gugat UU LLAJ ke MK, Minta SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
Baca: Keberuntungan Berakhir, Pria Akhirnya Ditilang setelah Berkendara tanpa SIM selama 50 Tahun
Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.
Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Cara membuat SIM C 2023
- Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
- Ikuti ujian teori.
- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.
Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).