Cara Membuat SIM C I dan C II Tahun 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat izin mengemudi (SIM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para pengendara di Indonesia wajib mempunyai dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Korlantas Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori.

Tiga kategori tersebut adalah SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal penggolongan SIM C.

Baca: Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Baca: Beredar Video Polisi Gagal Lewati Pola Ujian SIM C, Kapolres Sragen: Itu di Polda Jabar

Penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,seperti dilansir Kompas.

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id via Kompas)

Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?

Perbedaan SIM C, C I, dan C II

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca: Sosok Arifin Purwanto, Advokat yang Gugat UU LLAJ ke MK, Minta SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup

Baca: Keberuntungan Berakhir, Pria Akhirnya Ditilang setelah Berkendara tanpa SIM selama 50 Tahun

Syarat membuat SIM C, C I, dan C II 2023

Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.

Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer