Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp 14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.
(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judulĀ Kabar Gembira buat PNS, TNI dan Polri, Rencana Kenaikan Gaji Disetujui Jokowi, Ini Besarannya