Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan.
Ya, itu karena beritanya menggembirakan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Mereka akan menikmati kenaikan gaji setelah naik pada lima tahun lalu.
Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca: Rincian Gaji Diplomat PNS di Kemenlu Tiap Golongan, Dapat Tukin Sampai Rp 33,2 Juta Per Bulan
Baca: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Kena Tipu Oknum Polisi dan PNS hingga Rugi Rp310 Juta
Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Lantas kapan berlakunya?
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.
Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?
Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.
Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.