Diajak ke Kamar Hotel untuk Dilayani, Dua Transpuan Ini Diduga Diperas Oknum Polisi Hingga Rp50 Juta

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra (kiri) bersama Deca (tengah) dan Puri (kanan) melakukan konferensi pers di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (23/6) siang. Dua orang Transpuan bernama Deca dan Puri, diduga menjadi korban pemerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp 50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," sambungnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.

"Sempat aku screenshot kan bukti transfer itu, cuma langsung dihapus sama mereka," tuturnya.

Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarakan menggunakan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan pengadilan agama.

Terkait kejadian itu, Direktur LBH Medan Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.

"Artinya Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.

"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.

Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengecam ini dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.

"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer