VIRAL Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Baca: Dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian, KPK Bakal Panggil Syahrul Yasin Limpo

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer