VIRAL Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar di Banten bernama Aklani akhirnya ditangkap usai melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Kades itu berasal dari Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat periode 2015-2021.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 988 juta.

Mantan kades itu menggunakan uang dana desa sebesar Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar di Banten bernama Aklani akhirnya ditangkap usai melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 988 Juta. (Tribun Bali/Dwi Suputra)

Baca: Hari Ini Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Gedung KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan bahwa, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Selanjutnya Erlan mengatakan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Atas perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Baca: Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar Viktor Aries Akhirnya Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Baca: Dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian, KPK Bakal Panggil Syahrul Yasin Limpo

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer