"Nilainya banyak, Rp1 miliar lebih, (sampai Rp2 miliar?) lebih dari Rp2 miliar, jadi kita juga harus hati-hati," jelasnya.
Lanjutnya, perkara tersebut bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Hargiyanto menjelaskan perkara tersebut bisa memenuhi unsur pidana maupun perdata.
"Bisa saja dibawa ke ranah hukum, karena kalau ada perjanjian vendor dengan kontraktor, jadi pidananya soal penipuan, perdatanya bisa menyangkut kontrak," terangnya.
Untuk itu, Hargiyanto berharap ada iktikad baik dari PT Darlin Audiya Surabaya untuk datang ke Sragen, melakukan mediasi dengan para vendor.
"Kita pinginnya segera dibayar, sebelum serah terima pekerjaan yang kedua, waktunya 26 Juli," pungkasnya.
Diketahui, sejak aksi pembongkaran paving yang dilakukan CV Dumilah Bumi Mandiri Solo sudah digelar 3 kali mediasi.
Dari 3 kali mediasi tersebut, pihak PT Darlin Audiya tidak pernah hadir, sehingga membuat belum tercapainya kesepakatan.
Sedangkan, Pasar Sukowati sendiri sudah beroperasi sejak Januari 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judulĀ Ingat Ibu-ibu Congkel Paving di Sragen? Hampir Sebulan Viral, Ternyata Sampai Kini Belum Dibayar danĀ Kasus Congkel Paving Pasar Sukowati Sragen, Disomasi PT Darlin, Kuasa Hukum CV Dumilah Menyayangkan