Viral Emak-emak Bongkar Paving di Sragen, Tuntut Kontraktor Bayar Biaya Pemasangan Rp724 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subkontraktor Pasar Sukowati Sragen belum mendapatkan haknya sebesar Rp700 juta meski sudah 5 bulan jatuh tempo.

Surat somasi yang dilayangkan PT Darlin Audiya pun disayangkan kuasa hukum subkontraktor Pasar Sukowati Sragen itu.

Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri, Ali Muqorobin mengatakan surat yang dibuat oleh kuasa hukum PT Darlin Audia dinilai hanya alibi saja.

"Saya menyanyangkan surat somasi dari mereka," kata Ali kepada TribunSolo.com, Senin (19/6/2023).

"Kalau pencemaran nama baik, mereka gak melayangkan hanya satu, tapi ada 6 CV lain juga bersuara karena belum dibayar lunas," tambahnya.

Baca: Lirik Lagu Ngopi Maszeh - Happy Asmara Viral di TikTok: Mumet Mikir Cicilan, Ngopi-ngopi Maszeh

Baca: Aksi Brutal 4 Pria Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya, Videonya Viral Hingga Banjir Kecaman

Ali mengaku heran terkait pernyataan PT Darlin Audia tidak mengenal kliennya.

Pernyataan tersebut hanya mengada-ngada semata.

"Apakah mungkin bu Endah memasang paving sendiri tanpa ada kerjasama PT Darlin, itu gak mungkin," kata Ali.

"Pihak mereka tidak mengenal bu Endah, lalu siapa yang menyuruh klien kami untuk memasang paving itu," imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku tak gentar dengan surat tersebut yang dilayangkan kliennya.

Dia malah menyoroti, ketidakhadiran direktur PT Darlin Audia dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Sragen.

"Kita sangat menyanyangkan sekali, karena undangan sekelas Pemkab sebanyak tiga kali saja," ujar dia.

"Direkturnya gak datang, hanya datang empat lawyernya saja yang datang dan mereka tidak bisa memberikan keputusan," tambahnya.

Vendor Belum Dibayar

Subkontraktor Pasar Sukowati Sragen belum mendapatkan haknya sebesar Rp700 juta meski sudah 5 bulan jatuh tempo. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengungkap total ada 6 vendor yang haknya belum dibayar oleh kontraktor utama pembangunan Pasar Sukowati, PT Darlin Audiya Surabaya.

Hal itu terungkap, setelah salah satu vendor/sub kontraktor yakni CV Dumilah Bumi Mandiri Solo melakukan aksi protes dengan membongkar paving pasar yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen itu.

Hak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo sebesar Rp724 juta untuk pemasangan paving belum dibayar PT Darlin Audiya Surabaya.

Berjalannya waktu, Hargiyanto menerima aduan dari 5 vendor lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan CV Dumilah Bumi Mandiri.

"Ada 6 vendor yang belum dibayar (PT Darlin Audiya Surabaya), mungkin masih ada yang lainnya, tapi yang sudah melapor ke kita sudah 6, mereka minta bantuan ke Pemkab," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Kebanyakan vendor-vendor tersebut meminta bantuan agar bisa dihubungkan dengan PT Audiya Surabaya.

Menurut Hargiyanto, besaran yang belum dibayarkan oleh kontraktor utama tersebut bernilai fantastis.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer