Kejadian bahkan viral cukup lama an menyita perhatian masyarakat.
Aksi itu dilakukan Endah Retno Wulandari, Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo pada Rabu (31/6/2023).
Endah menuntut agar kontraktor utama pembangunan Pasar Sukowati, yakni PT Darlin Audiya Surabaya membayarkan biaya pemasangan paving sebesar Rp724 juta.
Sudah lebih dari 2 pekan aksi itu dilakukan Endah, lantas sudahkah haknya dibayar?
Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin mengatakan Endah belum mendapatkan haknya hingga kini.
Hal itu lantaran, pihak kontraktor utama tidak pernah hadir dalam mediasi yang digelar Pemkab Sragen.
Ali menyebut mediasi sudah digelar 3 kali, namun PT Darlin Audiya Surabaya tidak pernah hadir.
Baca: VIRAL Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri
Baca: Viral Video Wanita ABG Rambut Pirang Aniaya Teman di Pontianak, Ternyata Gegara Cemburu
"Kemarin sudah mediasi sebanyak 3 kali, belum ada titik temu (sehingga hak Endah belum diberikan), kalau jadi besok mau ada mediasi lagi, karena pihak PT tidak pernah hadir ketika diundang Pemda," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023).
Kabar belum dibayarnya hak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, selaku pihak mediator.
Menurut Hargiyanto, pihak PT Darlin Audiya Surabaya juga tidak hadir dalam mediasi yang digelar Jumat (16/6/2023) lalu.
"Belum ada keputusan, yang dari Surabaya tidak datang, kita kan hanya mengumpulkan data buat membantu cari jalan keluar," jelasnya.
Ia mengatakan mediasi akan kembali digelar dalam kurun waktu 3-4 hari mendatang.
Hargiyanto berharap agar pihak PT Darlin Aulia Surabaya memenuhi panggilan mediasi selanjutnya agar masalah tersebut cepat selesai.
"Kita menyuruh Kepala Diskumindag dan PPK ke Surabaya, kalau Surabaya sudah oke jadwalnya, kita baru tentukan waktu mediasi nanti," ujarnya.
"Kalau (PT Darlin Audiya Surabaya) tidak datang ya percuma, karena yang bawa uang mereka, karena kita sudah berikan semua uang kepada mereka," pungkasnya.
Surat somasi dilayangkan kuasa hukum PT Darlin Audiya selaku kontraktor Pasar Sukowati Sragen kepada Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri, Endah Retno Wulandari.
Somasi dilayangkan atas dasar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Endah.
Ditambah lagi, PT Darlin Audiya mengklaim tidak mengenal Endah.
Surat somasi yang dilayangkan PT Darlin Audiya pun disayangkan kuasa hukum subkontraktor Pasar Sukowati Sragen itu.
Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri, Ali Muqorobin mengatakan surat yang dibuat oleh kuasa hukum PT Darlin Audia dinilai hanya alibi saja.
"Saya menyanyangkan surat somasi dari mereka," kata Ali kepada TribunSolo.com, Senin (19/6/2023).
"Kalau pencemaran nama baik, mereka gak melayangkan hanya satu, tapi ada 6 CV lain juga bersuara karena belum dibayar lunas," tambahnya.
Baca: Lirik Lagu Ngopi Maszeh - Happy Asmara Viral di TikTok: Mumet Mikir Cicilan, Ngopi-ngopi Maszeh
Baca: Aksi Brutal 4 Pria Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya, Videonya Viral Hingga Banjir Kecaman
Ali mengaku heran terkait pernyataan PT Darlin Audia tidak mengenal kliennya.
Pernyataan tersebut hanya mengada-ngada semata.
"Apakah mungkin bu Endah memasang paving sendiri tanpa ada kerjasama PT Darlin, itu gak mungkin," kata Ali.
"Pihak mereka tidak mengenal bu Endah, lalu siapa yang menyuruh klien kami untuk memasang paving itu," imbuhnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku tak gentar dengan surat tersebut yang dilayangkan kliennya.
Dia malah menyoroti, ketidakhadiran direktur PT Darlin Audia dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Sragen.
"Kita sangat menyanyangkan sekali, karena undangan sekelas Pemkab sebanyak tiga kali saja," ujar dia.
"Direkturnya gak datang, hanya datang empat lawyernya saja yang datang dan mereka tidak bisa memberikan keputusan," tambahnya.
Vendor Belum Dibayar
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengungkap total ada 6 vendor yang haknya belum dibayar oleh kontraktor utama pembangunan Pasar Sukowati, PT Darlin Audiya Surabaya.
Hal itu terungkap, setelah salah satu vendor/sub kontraktor yakni CV Dumilah Bumi Mandiri Solo melakukan aksi protes dengan membongkar paving pasar yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen itu.
Hak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo sebesar Rp724 juta untuk pemasangan paving belum dibayar PT Darlin Audiya Surabaya.
Berjalannya waktu, Hargiyanto menerima aduan dari 5 vendor lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan CV Dumilah Bumi Mandiri.
"Ada 6 vendor yang belum dibayar (PT Darlin Audiya Surabaya), mungkin masih ada yang lainnya, tapi yang sudah melapor ke kita sudah 6, mereka minta bantuan ke Pemkab," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Kebanyakan vendor-vendor tersebut meminta bantuan agar bisa dihubungkan dengan PT Audiya Surabaya.
Menurut Hargiyanto, besaran yang belum dibayarkan oleh kontraktor utama tersebut bernilai fantastis.
"Nilainya banyak, Rp1 miliar lebih, (sampai Rp2 miliar?) lebih dari Rp2 miliar, jadi kita juga harus hati-hati," jelasnya.
Lanjutnya, perkara tersebut bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Hargiyanto menjelaskan perkara tersebut bisa memenuhi unsur pidana maupun perdata.
"Bisa saja dibawa ke ranah hukum, karena kalau ada perjanjian vendor dengan kontraktor, jadi pidananya soal penipuan, perdatanya bisa menyangkut kontrak," terangnya.
Untuk itu, Hargiyanto berharap ada iktikad baik dari PT Darlin Audiya Surabaya untuk datang ke Sragen, melakukan mediasi dengan para vendor.
"Kita pinginnya segera dibayar, sebelum serah terima pekerjaan yang kedua, waktunya 26 Juli," pungkasnya.
Diketahui, sejak aksi pembongkaran paving yang dilakukan CV Dumilah Bumi Mandiri Solo sudah digelar 3 kali mediasi.
Dari 3 kali mediasi tersebut, pihak PT Darlin Audiya tidak pernah hadir, sehingga membuat belum tercapainya kesepakatan.
Sedangkan, Pasar Sukowati sendiri sudah beroperasi sejak Januari 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Ingat Ibu-ibu Congkel Paving di Sragen? Hampir Sebulan Viral, Ternyata Sampai Kini Belum Dibayar dan Kasus Congkel Paving Pasar Sukowati Sragen, Disomasi PT Darlin, Kuasa Hukum CV Dumilah Menyayangkan