Ayah David Singgung Mario Dandy yang Sempat Ancam sang Anak, Ditembak dan Telepon Brimob

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023)

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca: Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro yang Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy, Mantan Petinggi KPK

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Milani Resti)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer