Jonathan mengatakan, saat itu mereka memberi tawaran bakal membereskan soal urusan perawatan di rumah sakit.
"Dia mendekati terus, saya emosi saat itu 'kenapa anda datang ke sini'," kata Jonathan.
"ini saya ingin mencari rumah sakit terbaik saja pak ," ujar Jonathan menirukan orang yang tak dikenalnya itu.
"Saya marah 'anda siapa ngatur-ngatur saya harus ke rumah sakit lebih baik.," lanjutnya.
Baca: David Yulianto Menyesal Telah Arogan dan Pakai Mobil Pelat Dinas Polri Palsu: Saya Minta Maaf
Jonathan mengaku makin tersulut emosi saat tiga orang tersebut mengatakan bakal membereskan semua keperluan terkait rumah sakit.
Lebih lanjut, Jonathan mengatakan kenehan di awal kasus itu berlanjut ketika asuransi yang diajukan David ditolak olah pihak rumah sakit.
Asuransi itu, kata Jonathan, ditolak karena ada klausul yang melanggar.
"Ditolak karena yang memulai perkelahian itu David," ujar Jonathan.
Jonathan mengatakan, saat itu rumah sakit mendapat keterangan tersebut dari pihak kepolisian.
Tak tinggal diam, Jonathan pun kembali memperjuangkan hak David dan akhirnya asuransi itu bisa diklaim pihaknya.
Baca: Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Marah-marah dan Bawa Pistol di Tol, Bukan Anggota Polisi!
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Diantaranya, Ayah David Jonathan Latumahina, teman David berinisial R dan Rudy Setiawan serta Natalia Puspitasari selaku orang tua R.
Natalia dan Rudy Setiawan merupakan orang tua R yang menolong David saat sudah tidak sadarkan diri.
Sediannya JPU menghadirkan lima saksi di sidang kali ini.
Namun, paman David Rustam Hatala berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
"Kami Penuntut Umum telah memanggil sebanyak lima orang saksi, namun yang hadir saat ini ada empat orang," kata JPU, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Baca: Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.