Sosok Ipda MKS, Oknum Polisi yang Mabuk Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo, Kini jadi Tersangka

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi : Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).

Irjen Agus menyebutkan bahwa Ipda MKS langsung ditahan di Polda Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polri diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Baca: Buntut Pelecehan di Twitter yang dialami Selvi Ananda, Kini Kasus Telah Ditangani Polisi

Baca: Polisi Resmi Tetapkan Satu Perwira Polisi sebagai Tersangka Kasus Perkosaan Anak di Parimo

Persetubuhan itu berawal ketika korban meminta mencarikan ponsel yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya Irjen Pol Agus mengatakan bahwa gadis 15 tahun disetubuhi oleh 11 pelaku.

RI mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Pihak keluarga RI sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RI mengalami sakit di perut.

Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

LPSK Sebut Ada Eksploitasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada lebih dari satu pasal yang bisa dijeratkan kepada para pelaku pemerkosa remaja berinisial RI (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Palu, Sulawesi Tengah.

Sebab, tak hanya ada kekerasan seksual, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual yang sudah dialami oleh korban ini.

Termasuk soal tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

"Saya dapat (pengenaan pasal) bisa saja lebih dari itu, ada eksploitasi misalnya, yang itu perlu harus digali lebih jauh, jadi saya menganggap ini di luar dari itu semua."

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer