Hal ini lantaran Ipda MKS menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parimo.
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini ternyata bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagai informasi, sebelumnya Ipda MKS mendapat sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.
Sosok Ipda MKS ini menjadi salah satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan terhadap remaja RO.
Kini, Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).
Baca: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Santri Laki-laki, Gunakan Kisah Nabi Luth untuk Menarik Korban
Baca: Mahfud MD Turun Tangan Demi Bela Syarifah Fadiyah, Siswi SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, seperti dilansir Tribun Sumsel.
Polisi baru mendapatkan satu alat bukti berupa saksi korban sehingga belum menetapkan anggota Polri yang terlibat sebagai tersangka.
Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO terjadi sejak April 2022.
Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.
RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan, seperti diberitakan KompasTV.
Tak hanya Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap RI, remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Saat ini, Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.