Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Gerakan Setop Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Trisambodo

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: Jokowi Diduga Main Dua Kaki di Pilpres 2024, PDIP Mengaku Tak Khawatir

Besaran tunjangan PNS

Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Baca: Media Rusia Sebut Sri Mulyani Undang Semua Pemimpin Negara G20 ke KTT Indonesia, Termasuk Putin

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.  

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. 

Baca: Jokowi Tegaskan Akan Ikut Campur Soal Pemilu : Tapi Janji Hormati Pilihan Rakyat

Tunjangan Lain 

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Halaman
1234


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer