Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800.

Sedangkan untuk masa jabatan tertinggi, sebesar Rp5.901.200.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca: Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Bakal Didominasi PPPK, Ini Alasannya

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Beri Komentar Begini

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Halaman
1234


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer