Sementara itu dari pihak Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan pada Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait jadwal sidang etik Richard Eliezer masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi, dikutip dari Kompas.
Richard merupakan seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri saat menjadi ajudan Sambo.
Dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebelum menjadi ajudan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.
Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Ini karena Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagian artikel ini telah tayang di TRibun Sumsel dengan judul Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana