Pengamat Kepolisian Sebut Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian, memberikan tanggapan tentang Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.

Dia menyinggung status Bharada E.

Bambang juga menyenggol perkara kode etik kepolisian yang jelas dilanggar oleh Richard Eliezer.

Bambang menyatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak menghapuskan fakta soal pidana yang dilakukan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH,"

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," kata dia, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri

Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Perihal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Pengamat kepolisian ini juga mengatakan syarat anggota polisi bisa mendapatkan PTDH, antara lain melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," papar Bambang.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri (Kolase Tribun)

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," terang Bambang Rukminto.

Sebelumnya juga sudah diberitakana soal, Soleman B Ponto, pengamat intelijen memberikan pendapatnya soal keinginan Bharada E atau Richard Eliezer ke Polri.

Dia juga meminta Polri untuk memikirkan niat untuk mempertahankan Bharada E di institusi tersebut.

Soleman pun memberikan saran yang ditujukan kepada Bharada E untuk merelakan kariernya di kepolisian.

Ini karena Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Soleman, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya itu saja, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika kembali menjadi bagian di Korps Bhayangkara.

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri

Soleman mengungkapkan soal bahaya yang akan mengintai langkah Richard.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman, dikutip dari Kompas.

Pengamat intelijen ini juga ikut menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.

Mereka bisa saja tak lain adalah anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hal tersebut kian dikuatkan dengan perbedaan vonis antar terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," kata Soleman.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen itu, dikutip dari Kompas.

Soleman juga memberikan saran soal Bharada E yang bisa melanjutkan pendidikannya atau berfokus berkarier di luar kepolisian usai menjalani masa hukuman.

Menurut Soleman, itu pilihan yang lebih baik bagi Bharada E.

Pembunuhan Brigadir J, kata Soleman, menjadi teguran bagi Richard Eliezer untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.

Dia pun khawatir apabila keputusan Polri mempertahankan Bharada E justru  akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV.

Nasib karier Bharada Esebagai anggota Brimob Polri masih abu-abu usai vonis 1 tahun 6 bulan yang ia terima.

Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Menangis, Pengunjung Sidang Bersorak Sukacita

Baca: Netizen Bahagia Sambut Vonis Bharada E hanya 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu dari pihak Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan pada Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait jadwal sidang etik Richard Eliezer masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi, dikutip dari Kompas.

Richard merupakan seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri saat menjadi ajudan Sambo.

Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Kolase Tribunnnewswiki/Dok. Sekretariat Presiden/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebelum menjadi ajudan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.

Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Ini karena Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(TRIBUNSumsel/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di TRibun Sumsel dengan judul Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer