Pengamat Kepolisian Sebut Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).

Soleman mengungkapkan soal bahaya yang akan mengintai langkah Richard.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman, dikutip dari Kompas.

Pengamat intelijen ini juga ikut menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.

Mereka bisa saja tak lain adalah anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hal tersebut kian dikuatkan dengan perbedaan vonis antar terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," kata Soleman.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen itu, dikutip dari Kompas.

Soleman juga memberikan saran soal Bharada E yang bisa melanjutkan pendidikannya atau berfokus berkarier di luar kepolisian usai menjalani masa hukuman.

Menurut Soleman, itu pilihan yang lebih baik bagi Bharada E.

Pembunuhan Brigadir J, kata Soleman, menjadi teguran bagi Richard Eliezer untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.

Dia pun khawatir apabila keputusan Polri mempertahankan Bharada E justru  akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV.

Nasib karier Bharada Esebagai anggota Brimob Polri masih abu-abu usai vonis 1 tahun 6 bulan yang ia terima.

Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Menangis, Pengunjung Sidang Bersorak Sukacita

Baca: Netizen Bahagia Sambut Vonis Bharada E hanya 1,5 Tahun Penjara

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer