Pembentuk tarif ojol tersebut berdasarkan dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara itu, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan tarif baru ojol sejak tanggal 4 Agustus 2022 yang tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tarif ojol terbaru di Indonesia ini akan naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," lanjut Hendro.