Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Tiga zonasi tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Berikut ini rincian tarif ojol terbaru per Agustus 2022.
- Biaya jasa batas bawah = Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp9.250 s.d Rp11.500
- Biaya jasa batas bawah = semula Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas = semula Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp8.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp13.000 s.d Rp13.500
- Biaya jasa batas bawah = Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp10.500 s.d Rp13.000
Baca: Kisah Teguh, Driver Ojol Jujur yang Temukan Ponsel Milik Paspampres lalu Mengembalikannya
Pembentuk tarif ojol tersebut berdasarkan dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara itu, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan tarif baru ojol sejak tanggal 4 Agustus 2022 yang tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tarif ojol terbaru di Indonesia ini akan naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," lanjut Hendro.