Resmi! Tarif Ojek Online Naik Paling Lambat 14 Agustus 2022, Berikut Rinciannya

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif ojek online atau ojol secara resmi naik paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubugan secara resmi menaikan tarif ojek online atau ojol per Agustus 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Tiga zonasi tersebut di antaranya sebagai berikut.

- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Berikut ini rincian tarif ojol terbaru per Agustus 2022.

Besaran Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp9.250 s.d Rp11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = semula Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km

- Biaya jasa batas atas = semula Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp8.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp13.000 s.d Rp13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp10.500 s.d Rp13.000

Baca: Kisah Teguh, Driver Ojol Jujur yang Temukan Ponsel Milik Paspampres lalu Mengembalikannya

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer