Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Tiga zonasi tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Berikut ini rincian tarif ojol terbaru per Agustus 2022.
- Biaya jasa batas bawah = Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp9.250 s.d Rp11.500
- Biaya jasa batas bawah = semula Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas = semula Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp8.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp13.000 s.d Rp13.500
- Biaya jasa batas bawah = Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp7.000 s.d Rp10.000 menjadi Rp10.500 s.d Rp13.000
Baca: Kisah Teguh, Driver Ojol Jujur yang Temukan Ponsel Milik Paspampres lalu Mengembalikannya