4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah
- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:
a. Kehilangan pekerjaan karena PHK
b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.
Baca: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 2022
Baca: Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta
- SD/MI/SLB: Rp1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta
- SMK: Rp2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:
- SMA Klaster 1: Rp3 juta
- SMA Klaster 2: Rp7 juta
- SMA Klaster 3: Rp10 juta
- SMK Klaster 1: Rp3 juta
- SMK Klaster 2: Rp7 juta
- SMK Klaster 3: Rp10 juta
Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan