Panduan Mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI Jakarta 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah

- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 2022

Baca: Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Besaran Bantuan BPMS

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Sri Juliati)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer