BPMS merupakan biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta, yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.
"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan BPMS tersebut.
Sosialiasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Berikut persyaratan dan cara mendaftar BPMS.
1. Peserta menyiapkan sejumlah syarat administrasi pengusulan BPMS
Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah
2. Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah
3. Selanjutnya, operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta
1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta