Panduan Mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI Jakarta 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

BPMS merupakan biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta, yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan BPMS tersebut.

Sosialiasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Berikut persyaratan dan cara mendaftar BPMS.

Syarat Pengajuan BPMS

1. Peserta menyiapkan sejumlah syarat administrasi pengusulan BPMS

Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS di antaranya adalah:

- Fotokopi KTP orang tua

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah

2. Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah

3. Selanjutnya, operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta

Syarat penerima bantuan sosial BPMS:

1. Peserta didik usia 6-12 tahun

2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah

- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Indonesia Maju (BIM) 2022

Baca: Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Besaran Bantuan BPMS

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Sri Juliati)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer