Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat Pencabutan Status PPKM jika Ingin Ditiadakan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya telah diberitakan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali akan kembali digelar.

Keputusan ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PPKM luar wilayah Jawa-Bali selama 24 Mei- 6 Juni 2022.

Kebijakan ini terbit pada Senin (23/5/2022) terlampir dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.

Melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/5/2022), Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali.

Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 121 Daerah Berstatus Level 1

Baca: Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, Kantor Sektor Nonesensial Diperbolehkan WFO 100 Persen

Kali ini jumlah daerah yang berada di Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal.

Penurunan juga terjadi pada jumlah daerah di Level 2.

Awalnya ada 276 daerah namun kini turun menjadi 196 daerah.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah, seperti dilansir dari Kompas.

Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," papar Syafrizal.

Khusus pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Restoran atau rumah makan maupun kafe di daerah Level 1, dapat beroperasi sampai pukul 02.00.

Bahkan dengan kapasitas 100 persen.

Sementara untuk daerah di Level 2, dapat beroperasi dengan kapasitas kapasitas 75 persen sampai dengan pukul 02.00.

"San daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," papar dia.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Wakil Menteri Kesehatan Bicara Syarat Jika Status PPKM Ingin Dicabut



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer