Bahkan Pemerintah juga sudah memberikan izin pada masyarakat untuk mencopot masker di luar ruangan.
Pemerintah membuka peluang mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
"Kalau sudah terkendali masa PPKM terus," kata Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan penghentian PPKM akan dilakukan oleh Pemerintah.
"Secepatnya (dihentikan PPKM)," papar Muhadjir.
Baca: Kemenkes Ungkap Kasus Dugaan Hepatitis Akut Bertambah 2, Total Kini 16 Pasien
Baca: Daftar Daerah yang Kembali Memberlakukan PPKM hingga 6 Juni 2022 Mendatang
Mengenai kemungkinan penghentian PPKM, Muhadjir mengatakan peluangnya sangat besar.
"Sangat besar peluangnya," imbuh dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Terkait adanya rencana penghapusan PPKM, ada sejumlah pertimbangan yang disetujui Kemenkes dengan para epidemiolog.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah memang berencana menghapus kebijakan PPKM.
Penghapusan ini dengan mempertimbangkan beberapa pilihan.
Apabila kurang dari dua bulan, (RT) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu.
"Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi. Apabila artinya kurang dari dua bulan itu (RT) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu," kata Dante di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
"(Namun) apabila RT-nya sudah empat bulan kurang dari satu, maka status PPKM akan diupdate setiap empat minggu. Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi," jelas Dante dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, lanjut Dante, PPKM mestinya bakal kembali dibutuhkan jika laju Covid-19 kembali melonjak.
"Atau kita update sewaktu-waktu memang jika diperlukan dengan meningkatnya adanya peningkatan kasus," sambung Dante.
"Ini tetap kita awasi terus dengan mengupdate status PPKM sesuai dengan rencana yang telah kita tuangkan dengan diskusi dengan berbagai macam pakar epidemiologi," imbuhnya.
Sebelumnya telah diberitakan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali akan kembali digelar.
Keputusan ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PPKM luar wilayah Jawa-Bali selama 24 Mei- 6 Juni 2022.
Kebijakan ini terbit pada Senin (23/5/2022) terlampir dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.
Melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/5/2022), Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 121 Daerah Berstatus Level 1
Baca: Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, Kantor Sektor Nonesensial Diperbolehkan WFO 100 Persen
Kali ini jumlah daerah yang berada di Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal.
Penurunan juga terjadi pada jumlah daerah di Level 2.
Awalnya ada 276 daerah namun kini turun menjadi 196 daerah.
Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah, seperti dilansir dari Kompas.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," papar Syafrizal.
Khusus pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Restoran atau rumah makan maupun kafe di daerah Level 1, dapat beroperasi sampai pukul 02.00.
Bahkan dengan kapasitas 100 persen.
Sementara untuk daerah di Level 2, dapat beroperasi dengan kapasitas kapasitas 75 persen sampai dengan pukul 02.00.
"San daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," papar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Wakil Menteri Kesehatan Bicara Syarat Jika Status PPKM Ingin Dicabut