Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Rupiah

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Ketentuan Penukaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas Keliling tersebar di 5.013 titik yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Jumlah penukaran uang dibatasi

Mengutip Kompas.com, Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.

Sedangkan untuk nominal pecahannya tidak dibatasi, sehingga masyarakat dapat memilih pecahan uang tunai mulai Rp 1.000.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer