Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Rupiah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tradisi bagi THR pada saat lebaran sudah menjadi kebiasaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sehingga, masyarakat membutuhkan uang baru untuk dibagikan sebagai THR.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah baru kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi milik Bank Indonesia (BI).

BI telah menyiapkan uang baru layak edar melalui layanan kas keliling di aplikasi PINTAR.

Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Syarat utama untuk pemesanan uang baru yakni hanya dengan menggunakan KTP.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran via Aplikasi PINTAR:

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

- Isi data seperti:

• NIK-KTP;

• Nama;

• No telepon;

• Email.

- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca: Cara Tukar Uang Rupiah Baru untuk Lebaran Secara Online Tanpa Ribet

Baca: Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dan Imbaun Pemerintah untuk Masyarakat

Ketentuan Pemesanan:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer