Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Rupiah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tradisi bagi THR pada saat lebaran sudah menjadi kebiasaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sehingga, masyarakat membutuhkan uang baru untuk dibagikan sebagai THR.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah baru kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi milik Bank Indonesia (BI).

BI telah menyiapkan uang baru layak edar melalui layanan kas keliling di aplikasi PINTAR.

Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Syarat utama untuk pemesanan uang baru yakni hanya dengan menggunakan KTP.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran via Aplikasi PINTAR:

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

- Isi data seperti:

• NIK-KTP;

• Nama;

• No telepon;

• Email.

- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca: Cara Tukar Uang Rupiah Baru untuk Lebaran Secara Online Tanpa Ribet

Baca: Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dan Imbaun Pemerintah untuk Masyarakat

Ketentuan Pemesanan:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Ketentuan Penukaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas Keliling tersebar di 5.013 titik yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Jumlah penukaran uang dibatasi

Mengutip Kompas.com, Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.

Sedangkan untuk nominal pecahannya tidak dibatasi, sehingga masyarakat dapat memilih pecahan uang tunai mulai Rp 1.000.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer