“Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi. Pemerintah melakukan monitoring, pemeriksaan persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Budi juga mengatakan pelaksanaan mudik lebaran 2022 tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
“Kami melakukan sejumlah SE baik itu di udara, di laut, di darat, di kereta api, semuanya didasarkan SE dari Satgas,” ungkap Budi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal mudik lebaran 2022 di sini