- Mengisi formulir permohonan perpindahan
a. Form F-1.01 (Formulir Biodata);
b. Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau
c. F-1.16 (Formulir Perubahan KK);
- Pemohon mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
- Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan yang didapatkan dari kantor kelurahan.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta penerbitan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan membawa lampiran berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.
Beberapa berkas yang dibawa yakni :
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.
- Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon
Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:
- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .
- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.
- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.