Catat, Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang untuk Ganti Domisili

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah prosedur mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal baru permanen.

Indonesia adalah negara hukum dengan segala sesuatunya diatur melalui undang-undang.

Termasuk dalam urusan kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal baru secara permanen.

Penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, wajib mengurus surat keterangan pindah datang.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Penduduk wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Dikutip dari tedieka.com dan situs resmi https://sipp.menpan.go.id, berikut eberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Surat Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK

3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,

4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,

5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang

6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,

7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,

8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,

9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

10. Passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Baca: Tanpa Harus Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Kini Bisa Dapatkan E-KTP, Proses Hanya 2 Menit

Baca: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

1. Ke Disdukcapil Daerah Asal

- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon dan menyerahkan berkas yang diperlukan.

- Mengisi formulir permohonan perpindahan

a. Form F-1.01 (Formulir Biodata);
b. Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau
c. F-1.16 (Formulir Perubahan KK);

- Pemohon mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.

- Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan yang didapatkan dari kantor kelurahan.

- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta penerbitan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan membawa lampiran berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.

2. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Tempat Tinggal Baru

Beberapa berkas yang dibawa yakni :

 - Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.

- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.

- Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon

3. Mengurus surat pindah di alamat tempat tinggal baru

Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:

- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .

- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.

- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.

- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Perlu diketahui, proses pembuatan surat keterangan pindah gratis tanpa ada pungutan biaya. (*)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer