Catat, Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang untuk Ganti Domisili

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah prosedur mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal baru permanen.

Indonesia adalah negara hukum dengan segala sesuatunya diatur melalui undang-undang.

Termasuk dalam urusan kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal baru secara permanen.

Penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, wajib mengurus surat keterangan pindah datang.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Penduduk wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Dikutip dari tedieka.com dan situs resmi https://sipp.menpan.go.id, berikut eberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Surat Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK

3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,

4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,

5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang

6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,

7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,

8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,

9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

10. Passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Baca: Tanpa Harus Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Kini Bisa Dapatkan E-KTP, Proses Hanya 2 Menit

Baca: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

1. Ke Disdukcapil Daerah Asal

- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon dan menyerahkan berkas yang diperlukan.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer