Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Plt Aspidum Kejati Jawa Barat, Riyono, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini