Bahkan, telah beberapa masyarakat yang geram dengan kasus tersebut ada yang merekomendasikan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) pun ikut angkat bicara menanggapi kasus bejat tersebut.
PWNU Jatim sendiri tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.
Baca: Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Juga Paksa para Korban Jadi Kuli Bangunan
Dari hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.
Sehingga, PWNU Jatim setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib menyebutkan bahwa hasil kajian tersebut diungkapkan berbagai sandara secara fiqih.
"PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata KH Abdussalam, Senin (13/12/2021), seperti dikutip dari Surya Malang.
Baca: Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan Klas I Bandung Buka Suara
Baca: Herry Wirawan Jadikan Bayi yang Dilahirkan Santri Korban Perkosaan sebagai Alat Minta Sumbangan
Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengaku sangat prihatin terkait apa yang telah terjadi.
Gus Salam menegaskan bahwa pesantren seperti itu bukan merupakan afiliasi dengan NU.
Namun, Gus Salam mengajak untuk tidak saling menyalahkan dalam situasi semacam ini.
Pasalnya, hal tersebut bukan merupakan sebuah solusi.
"Tapi, yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial dan juga memastikan masa depan para korban," kata Gus Salam.
Gus Salam juga mengajak untuk terbuka dalam permasalahan semacam ini.
Dicontohkan Gus Salam, jika ada kejadian serupa, korban atau keluarga korban diimbau tidak segan-segan untuk melapor.
"Karena kami dari RMI dan asosiasi pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama akan selalu mendampingi, mengafirmasi dan berpihak pada korban," kata Gus Salam.
Baca: Herry Wirawan, Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati Sejak 2016, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat, Menjerit saat Dengar Suara Pelaku
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Herry Wiryawan saat ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersebut,
Dia saat ini sedang dalam proses persidangan.
Untuk dakwaan primairnya, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.