Viral Video Dua Pria Angkut Lumba-Lumba dengan Motor, Dagingnya Dipotong dan Dibagikan kepada Warga

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," kata Bambang.

Sementara itu, petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala mamalia itu kemudian dibawa untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Baca: Ratusan Gajah Mati Misterius, Peneliti: Ini Bencana Konservasi, Negara Gagal Lindungi Satwa Berharga

Baca: Fenomena Tak Lazim, Ratusan Ikan Mati Misterius di Anak Sungai Bengawan Solo, Ini Penyebabnya

Lakukan Edukasi

Setelah kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," paparnya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," ungkap Bambang.

Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat bahwa apabila menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, mereka harus melaporkannya kepada kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Bambang.

Baca: VIRAL Ribuan Burung Jatuh Berhamburan di Tanah, Ini Kesaksian Perekam Video Tersebut

Baca: Miliki Taman Satwa dengan Hewan Berstatus Dilindungi, Mahasiswa Pontianak Terancam Penjara 5 Tahun

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer