"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," kata Bambang.
Sementara itu, petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala mamalia itu kemudian dibawa untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Baca: Ratusan Gajah Mati Misterius, Peneliti: Ini Bencana Konservasi, Negara Gagal Lindungi Satwa Berharga
Baca: Fenomena Tak Lazim, Ratusan Ikan Mati Misterius di Anak Sungai Bengawan Solo, Ini Penyebabnya
Setelah kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," paparnya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," ungkap Bambang.
Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat bahwa apabila menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, mereka harus melaporkannya kepada kantor SKW III BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Bambang.
Baca: VIRAL Ribuan Burung Jatuh Berhamburan di Tanah, Ini Kesaksian Perekam Video Tersebut
Baca: Miliki Taman Satwa dengan Hewan Berstatus Dilindungi, Mahasiswa Pontianak Terancam Penjara 5 Tahun
Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini