Viral Video Dua Pria Angkut Lumba-Lumba dengan Motor, Dagingnya Dipotong dan Dibagikan kepada Warga

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini sebuah video yang memperlihatkan warga tengah mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor beredar luas di media sosial.

Video yang diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @cetul22 ini, mulanya memperlihatkan warga tengah berkumpul di pinggir jalan.

Belakangan, mereka disebut tengah menonton seekor lumba-lumba yang terdampar.

Tidak hanya itu, dalam video itu menunjukkan dua orang warga yang membawa lumba-lumba tersebut menggunakan motor.

"Seekor lumba-lumba terdampar di salah satu pantai di Bima, NTB menjadi korban keserakahan manusia. Menurut informasi lumba-lumba ini diduga sudah lama terdampar dan masih dalam keadaan hidup."

"Mirisnya warga tidak ada inisiatif menolong. Bahkan mereka membawanya pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual."

"Lumba-lumba adalah mamalia dan bukan ikan. Status semua lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa."

"Usut tuntas!," tulis akun @cetul222.

Ketika berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 4 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet.

Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur.

Baca: Penjelasan Petugas Taman Safari Soal Pelemparan Sampah ke Mulut Kuda Nil: Satwa Aman Setelah Muntah

Baca: Konservasi Satwa Langka Indonesia, Kunci Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI SMP (25/9/2020)

 

Penjelasan BKSDA NTB

Melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bima, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB pun akhirnya buka suara terkait video viral tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto, membenarkan bahwa warga membawa lumba-lumba dengan motor.

Ia menyebut video itu diambil di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, dikutip dari Tribunnews.com.

Bambang menjelaskan pihaknya kemudian meminta keterangan sejumlah warga.

Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa mamalia laut tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang," ujar Bambang.

"Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," lanjutnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur.

Karena ketidaktahuan, warga pun mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Kemudian, lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," kata Bambang.

Sementara itu, petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala mamalia itu kemudian dibawa untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Baca: Ratusan Gajah Mati Misterius, Peneliti: Ini Bencana Konservasi, Negara Gagal Lindungi Satwa Berharga

Baca: Fenomena Tak Lazim, Ratusan Ikan Mati Misterius di Anak Sungai Bengawan Solo, Ini Penyebabnya

Lakukan Edukasi

Setelah kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," paparnya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," ungkap Bambang.

Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat bahwa apabila menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, mereka harus melaporkannya kepada kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Bambang.

Baca: VIRAL Ribuan Burung Jatuh Berhamburan di Tanah, Ini Kesaksian Perekam Video Tersebut

Baca: Miliki Taman Satwa dengan Hewan Berstatus Dilindungi, Mahasiswa Pontianak Terancam Penjara 5 Tahun

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer