Pengantin laki-laki berinisial IM (25) pun sampai dibawa ke Polsek Empang demi keselamatan.
Proses mediasi kedua belah kemudian dilakukan yang dihadiri keluarga masing-masing.
Pengantin perempuan bersama keluarga sudah memaafkan sang suami sehingga pernikahan keduanya bisa dilanjutkan.
Keduanya telah rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang dan mendapatkan buku nikah, Rabu (7/7/2021).
Aparat kepolisian pun ikut mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
”Perkara sudah ditangani Polres Sumbawa dan Polsek Empang, sudah dilaksanakan RJ (restorative justice) kedua belah pihak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Rabu (7/7/2021).
”Keduanya sudah kembali menjadi suami istri yang sah,” kata Brata.
Sebelumnya, polisi langsung mengamankan pengantin laki-laki ke kantor Polsek Empang setelah acara pernikahan berubah ricuh.
IM, pengantin laki-laki kelahiran Desa Kalampa Bima tahun1996 itu pun diangkut.
Dia ditahan selama beberapa hari.
Keluarga pengantin wanita sempat bersikeras agar kasus itu ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum.
Kemudian hari Selasa, (6/7/2021), pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polres Sumbawa bersama kepala Desa Kalampa Bima melaksanakan mediasi terkait persoalan tersebut.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak beserta keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
”Kedua mempelai bersedia bersatu kembali membangun rumah tangga yang sakinah mawadah dengan membuat surat pernyataan damai,” kata Brata.
Mediasi berjalan lancar yang dihadiri kepala Desa Kalampa, Bima.
Kepala KUA Empang sudah menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa pengantin pria dalam tekanan keluarga.
Sebab, ada keluarga yang setuju dan tidak setuju pria itu menikahi si perempuan.