Kemudian ada juga yang bertanya mengenai hukum seseorang menghirup inhealer saat berpuasa.
Kondisi flu atau pilek yang membuat gangguan pada hidung seringkali menimbulkan rasa kurang nyaman bagi seseorang.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut
Namun masalahnya bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhealer untuk meredakan sakitnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Ia pun mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah,"
Baca: Hukum Merokok Saat Puasa Bisa Batalkan Puasa, Bagaimana Dengan Rokok Vapor? Ini Penjelasan Ustad
Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini
Baca artikel lain seputar puasa di sini.